Nama : Dayana Ikharisma
Npm : 21215613
2EB12
1. Bentuk Organisasi
→Menurut Ropke :
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga
pelanggar utama dari perusahaan.
Identifikasi Ciri Khusus :
a. Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
b. Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
c. Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
d. Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
Sub sistem :
a. Anggota Koperasi
b. Badan Usaha Koperasi
c. Organisasi Koperasi
→Menurut Hanel :
Identifikasi Ciri Khusus :
a. Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
b. Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
c. Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
d. Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
Sub sistem :
a. Anggota Koperasi
b. Badan Usaha Koperasi
c. Organisasi Koperasi
→Menurut Hanel :
merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum
dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum.
Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
Sub sistem koperasi :
a. individu (pemilik dan konsumen akhir)
b. Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
c. Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
→ Di Indonesia :
Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
Sub sistem koperasi :
a. individu (pemilik dan konsumen akhir)
b. Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
c. Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
→ Di Indonesia :
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan
dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
Rapat Anggota,
Wadah anggota untuk mengambil keputusan
Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
a. Penetapan Anggaran Dasar
b. Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
c. Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
d. Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
e. Pengesahan pertanggung jawaban
f. Pembagian SHU
g. Penggabungan, pendirian dan peleburan
Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
Rapat Anggota,
Wadah anggota untuk mengambil keputusan
Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
a. Penetapan Anggaran Dasar
b. Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
c. Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
d. Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
e. Pengesahan pertanggung jawaban
f. Pembagian SHU
g. Penggabungan, pendirian dan peleburan
2. Hirarki Tanggung Jawab
→Pengurus :
a. Tugas
b. Mengelola koperasi dan usahanya
c. Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
d. Menyelenggaran Rapat Anggota
e. Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
f. Maintenance daftar anggota dan pengurus
g. Wewenang
h. Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
i. Meningkatkan peran koperasi
→Pengurus :
a. Tugas
b. Mengelola koperasi dan usahanya
c. Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
d. Menyelenggaran Rapat Anggota
e. Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
f. Maintenance daftar anggota dan pengurus
g. Wewenang
h. Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
i. Meningkatkan peran koperasi
→ Pengelola :
a. Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
b. Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
c. Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
d. Diangkat & diberhentikan oleh pengurus
→Pengawas :
a. Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
b. UU 25 Th. 1992 pasal 39 :
Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
a. Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
b. Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
c. Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
d. Diangkat & diberhentikan oleh pengurus
→Pengawas :
a. Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
b. UU 25 Th. 1992 pasal 39 :
Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
3. Pola Manajemen
→ Pengertian Manajemen
Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya- sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
→ Pengertian Manajemen Koperasi
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
• Anggota
• Pengurus
• Manajer
• Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
• Rapat anggota
• Pengurus
• Pengawas
→Rapat Anggota
• Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi.
• Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat.
• Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu.
• Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
→Pengurus
• Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.
• Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan- keputusan rapat anggota.
→Pengawas
• Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan
• Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu:
• Mempunyai kemampuan berusaha
• Mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya. Dihargai pendapatnya, diperhatikan saran-sarannya dan iindahkan nasihat-nasihatnya.
a. Seorang anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.
b. Rajin bekerja, semangat dan lincah.
c. Pengurus sulit diharapkan untuk bekerja full time
d. Pengurus mempunyai tugas penting yaitu memimpin organisasi sebagai keseluruhan.
e. Tugas manajer tidak dapat dilaksanakan sebagai tugas sambilan tapi harus dilaksanakan dengan penuh ketekunan.
→Manajer
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).
→Pendekatan Sistem pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
• organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi ).
• perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
→ Pengertian Manajemen
Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya- sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
→ Pengertian Manajemen Koperasi
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
• Anggota
• Pengurus
• Manajer
• Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
• Rapat anggota
• Pengurus
• Pengawas
→Rapat Anggota
• Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi.
• Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat.
• Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu.
• Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
→Pengurus
• Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.
• Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan- keputusan rapat anggota.
→Pengawas
• Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan
• Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu:
• Mempunyai kemampuan berusaha
• Mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya. Dihargai pendapatnya, diperhatikan saran-sarannya dan iindahkan nasihat-nasihatnya.
a. Seorang anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.
b. Rajin bekerja, semangat dan lincah.
c. Pengurus sulit diharapkan untuk bekerja full time
d. Pengurus mempunyai tugas penting yaitu memimpin organisasi sebagai keseluruhan.
e. Tugas manajer tidak dapat dilaksanakan sebagai tugas sambilan tapi harus dilaksanakan dengan penuh ketekunan.
→Manajer
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).
→Pendekatan Sistem pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
• organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi ).
• perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar