ASSALAMUALLAIKUM WR.WB

EVE - Wall-E

Sabtu, 07 Januari 2017

II. Pengertian & Prinsip Koperasi

Nama : Dayana Ikharisma
Npm : 21215613
2EB12

Pengertian Koperasi

Koperasi merupakan sebuah badan usaha yang mementingkan sisi kekeluargaan yang tinggi. Jadi setiap anggota koperasi itu memiliki tugas dan tanggung jawab yang berbeda yang memiliki prinsip koperasi sesuai asas kekeluargaan yang tercantum di dalam Undang-undang nomor 25 tahun 1992.

Prinsip-Prinsip Koperasi :

1. Keangotaan bersifat sukarela dan terbuka.
Maksud dari keanggotaan yang bersifat sukarela adalah setiap anggota koperasi secara suka rela memberikan modalnya untuk membuka usaha bersama. Dan bersifat terbuka itu untuk siapa saja yang ingin menjadi anggota koperasi tersebut.

2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi.
Setiap anggota koperasi bebas berpendapat, tetapi berpendapatnya harus sesuai dengan prinsip koperasi yang telah disetujui bersama.

3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
jadi pembagian SHU (Setiap hasil usaha) setiap anggota harus dibayar secara tunai dan adil, karena disini setiap anggota adalah investor atas jasa modal,selain investor anggota koperasi adalah pemilik jasa sebagai pemakai /pelangan. SHU juga merupakan hak dari setiap anggota koperasi.

4.Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
Pembelian balas jasa yang dilakukan harus sesuai dengan besarnya modal yang ada. Apabila modal sedikit pembelian balas jasanya juga sedikit dan begitu juga sebaliknya, jadi dilihat dari besar-kecilnya modal anggota itu sendiri.

5. Kemandirian.
Maksudnya setiap anggota mempunyai peran, tugas dan tanggung jawab masing-masing atas setiap usaha itu sendiri, selain itu anggota koperasi di tuntut berperan secara aktif dalam upaya mempertingi kualitas dan bisa mengelola koperasi dan usaha itu sendiri.

6. Pendidikan perkoperasiaan
Maksudnya pendidikan perkoperasiaan memberikan bekal kemampuan bekerja setelah mereka terjun dalam masyarakat karena manusia disamping sebagai makhluk sosial juga sebagai makhluk individu, dan melalui usaha-usaha pendidikan perkoperasian dan partisipasi anggota sangat di hargain dan dianjurkan dalam berkehidupan koperasi, selain itu juga melalui pendidikan perkoperasiaan setiap orang dapat memenuhi kebutuhannya masing-masing.

7. Kerjasama antar koperasi.

Maksudnya adanya hubungan kerjasama antar koperasi satu dengan koperasi lainnya untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama dan dengan adanya kerjasama antar koperasi dapat mewujudkan kesejahteraan koperasi tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar