Nama : Dayana Ikharisma
Npm : 21215613
2EB12
Pengertian Koperasi
Koperasi merupakan sebuah badan usaha yang
mementingkan sisi kekeluargaan yang tinggi. Jadi setiap anggota koperasi itu
memiliki tugas dan tanggung jawab yang berbeda yang memiliki prinsip koperasi
sesuai asas kekeluargaan yang tercantum di dalam Undang-undang nomor 25 tahun
1992.
Prinsip-Prinsip Koperasi :
1. Keangotaan bersifat
sukarela dan terbuka.
Maksud dari keanggotaan yang
bersifat sukarela adalah setiap anggota koperasi secara suka rela memberikan
modalnya untuk membuka usaha bersama. Dan bersifat terbuka itu untuk siapa saja
yang ingin menjadi anggota koperasi tersebut.
2. Pengelolaan dilakukan
secara demokrasi.
Setiap anggota koperasi bebas
berpendapat, tetapi berpendapatnya harus sesuai dengan prinsip koperasi yang
telah disetujui bersama.
3. Pembagian SHU dilakukan
secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
jadi pembagian SHU (Setiap
hasil usaha) setiap anggota harus dibayar secara tunai dan adil, karena disini
setiap anggota adalah investor atas jasa modal,selain investor anggota koperasi
adalah pemilik jasa sebagai pemakai /pelangan. SHU juga merupakan hak dari
setiap anggota koperasi.
4.Pemberian balas jasa yang
terbatas terhadap modal.
Pembelian balas jasa yang
dilakukan harus sesuai dengan besarnya modal yang ada. Apabila modal sedikit
pembelian balas jasanya juga sedikit dan begitu juga sebaliknya, jadi dilihat
dari besar-kecilnya modal anggota itu sendiri.
5. Kemandirian.
Maksudnya setiap anggota
mempunyai peran, tugas dan tanggung jawab masing-masing atas setiap usaha itu
sendiri, selain itu anggota koperasi di tuntut berperan secara aktif dalam
upaya mempertingi kualitas dan bisa mengelola koperasi dan usaha itu sendiri.
6. Pendidikan perkoperasiaan
Maksudnya pendidikan
perkoperasiaan memberikan bekal kemampuan bekerja setelah mereka terjun dalam
masyarakat karena manusia disamping sebagai makhluk sosial juga sebagai makhluk
individu, dan melalui usaha-usaha pendidikan perkoperasian dan partisipasi
anggota sangat di hargain dan dianjurkan dalam berkehidupan koperasi, selain
itu juga melalui pendidikan perkoperasiaan setiap orang dapat memenuhi
kebutuhannya masing-masing.
7. Kerjasama antar koperasi.
Maksudnya adanya hubungan
kerjasama antar koperasi satu dengan koperasi lainnya untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama dan dengan
adanya kerjasama antar koperasi dapat mewujudkan kesejahteraan koperasi tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar