ASSALAMUALLAIKUM WR.WB

EVE - Wall-E

Jumat, 13 Januari 2017

IX. PERMODALAN KOPERASI



Sumber – Sumber Modal Koperasi

Modal Dasar
Tujuan utama mendirikan sebuah organisasi koperasi adalah untuk mengakumulasikan
potensi keuangan para pendiri dan anggotanya yang meskipun pada awalnya berjumlah kecil
tetapi tetap ada.
Modal Sendiri
a) Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para
pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat
ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi
anggota koperasi.
b) Simpanan Wajib
Konsekwensi dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat
disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak
dikumpulkan, arena   itu akumulasi simpanan wajib  para anggota harus  diarahkan mencapai
jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang akan digunakan menjalankan usaha
koperasi.
c) Dana Cadangan
Dana  cadangan  ialah   sejumlah   uang   yang   diperoleh  dari  sebagian   hasil   usaha   yang   tidak
dibagikan   kepad   anggoya;   tujuannya   adalah   untuk   memupuk   modal   sendiri   yang   dapat
digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak atau menutup
kerugian dalam usaha.
d) Hibah
Hibah   adalah   bantuan,   sumbangan   atau   pemberian   cuma-cuma   yang   tida   mengharapkan
pengembalian atau pembalasan dalam bentuk apapun. Siapa pun dapat memberikan hibah kepada
koperasi dalam bentuk apapun sepanjang memiliki pengertian seperti itu; untuk menghindarkan
koperasi menjadi tergantung dengan pemberi hibah sehingga dapat mengganggu prinsip-prisnsip
dan asas koperasi.

Modal Pinjaman
a) Pinjaman dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela
anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung
dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang
dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.
b) Pinjaman dari Koperasi Lain
Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi
untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang
dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit; tergantung dari kebutuhan
modal yang diperlukan.
c) Pinjaman dari Lembaga Keuangan
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas
dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen
pemerintah  dari   negara-negara   yang   bersangkutan   untuk   mengangkat  kemampuan   ekonomi
rakyat khususnya usaha koperasi.
d) Obligasi dan Surat Utang
Untuk   menambah   modal   koperasi   juga   dapat   menjual   obligasi   atau   surat   utang   kepada
masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi.
Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan
otoritas pasar modal yang ada.
e) Sumber Keuangan Lain
Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat
dijadikan tempat untuk meminjam modal.

Distribusi Cadangan Koperasi
Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa
hasil usaha  yang  dimasukkan untuk   memupuk modal  sendiri  dan  untuk  menutup  kerugian
koperasi   bila   diperlukan.   Sesuai   Anggaran   Dasar   yang   menunjuk   pada   UU   No.   12/1967
menentukan   bahwa  25% dari   SHU   yang   diperoleh   dari   usaha   anggota   disisihkan   untuk
Cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk
Cadangan. Banyak sekali manfaat distribusi cadangan, seperti contoh di bawah ini:
1. Memenuhi kewajiban tertentu
2. Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
3. Sebagai jaminan untuk kemungkinan kemungkinan rugi di kemudian hari
4. Perluasan usaha

Sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar