Modal Dasar
Tujuan utama mendirikan sebuah organisasi koperasi
adalah untuk mengakumulasikan
potensi keuangan para pendiri dan anggotanya yang
meskipun pada awalnya berjumlah kecil
tetapi tetap ada.
Modal Sendiri
a) Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib
disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para
pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk
menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat
ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut
selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi
anggota koperasi.
b) Simpanan Wajib
Konsekwensi dari simpanan ini adalah harus dilakukan
oleh semua anggota koperasi yang dapat
disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha
koperasi dan kebutuhan dana yang hendak
dikumpulkan, arena
itu akumulasi simpanan wajib para
anggota harus diarahkan mencapai
jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana
yang akan digunakan menjalankan usaha
koperasi.
c) Dana Cadangan
Dana
cadangan ialah sejumlah
uang yang diperoleh
dari sebagian hasil
usaha yang tidak
dibagikan
kepad anggoya; tujuannya
adalah untuk memupuk
modal sendiri yang
dapat
digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan
dana secara mendadak atau menutup
kerugian dalam usaha.
d) Hibah
Hibah
adalah bantuan, sumbangan
atau pemberian cuma-cuma yang
tida mengharapkan
pengembalian atau pembalasan dalam bentuk apapun.
Siapa pun dapat memberikan hibah kepada
koperasi dalam bentuk apapun sepanjang memiliki
pengertian seperti itu; untuk menghindarkan
koperasi menjadi tergantung dengan pemberi hibah
sehingga dapat mengganggu prinsip-prisnsip
dan asas koperasi.
Modal Pinjaman
a) Pinjaman dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat
disamakan dengan simpanan sukarela
anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar
kecil dari nilai yang disimpan tergantung
dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman,
koperasi meminjam senilai uang atau yang
dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.
b) Pinjaman dari Koperasi Lain
Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang
dibuat oleh sesama badan usaha koperasi
untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal.
Bentuk dan lingkup kerja sama yang
dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam
lingkup yang sempit; tergantung dari kebutuhan
modal yang diperlukan.
c) Pinjaman dari Lembaga Keuangan
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan
usaha koperasi mendapat prioritas
dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan
kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen
pemerintah
dari negara-negara yang
bersangkutan untuk mengangkat
kemampuan ekonomi
rakyat khususnya usaha koperasi.
d) Obligasi dan Surat Utang
Untuk
menambah modal koperasi
juga dapat menjual
obligasi atau surat
utang kepada
masyarakat investor untuk mencari dana segar dari
masyarakat umum diluar anggota koperasi.
Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan
surat utang tersebut diatur dalam ketentuan
otoritas pasar modal yang ada.
e) Sumber Keuangan Lain
Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang
berasal dari dana yang tidak sah dapat
dijadikan tempat untuk meminjam modal.
Distribusi Cadangan Koperasi
Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah
uang yang diperoleh dari penyisihan sisa
hasil usaha
yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri
dan untuk menutup
kerugian
koperasi
bila diperlukan. Sesuai
Anggaran Dasar yang
menunjuk pada UU
No. 12/1967
menentukan
bahwa 25% dari SHU
yang diperoleh dari
usaha anggota disisihkan
untuk
Cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan dari
usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk
Cadangan. Banyak sekali manfaat distribusi cadangan,
seperti contoh di bawah ini:
1. Memenuhi kewajiban tertentu
2. Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
3. Sebagai jaminan untuk kemungkinan kemungkinan
rugi di kemudian hari
4. Perluasan usaha
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar