1) Penggolongan
koperasi berdasarkan pada
ketentuan pemerintah yang
diberlakukan pada koperasi dibedakan sebagai
berikut:
a. Koperasi Unit Desa (KUD).
Koperasi ini diarahkan khusus untuk masyarakat
pedesaan.
b. Koperasi Umum.
Koperasi umum dapat didirikan oleh siapa saja dan
dimana saja.
2) Koperasi dibedakan berdasarkan banyaknya jenis
usaha yaitu sebagai berikut:
a. Koperasi Single Purpose.
Koperasi yang hanya mempunyai satu jenis usaha.
b. Koperasi Multi Purpose.
Koperasi yang mempunyai lebih dari satu macam jenis
usaha yang dikelola secara
bersamaan.
3) Koperasi dibedakan menurut jenis lapangan usaha,
yaitu sebagai berikut:
a. Koperasi Kredit Atau Koperasi Simpan Pinjam.
Koperasi yang mengelola usaha simpan pinjam seperti
halnya bank.
b. Koperasi Produksi.
Koperasi yang mengelola usaha produksi barang
tertentu. Contoh: koperasi pengrajin
batik, koperasi susu, dan koperasi pengusaha tahu
Indonesia.
c. Koperasi Konsumsi.
Koperasi yang mengelola usaha penjualan
barang-barang konsumsi. Wujud usaha
koperasi ini biasanya berbentuk toko.
d. Koperasi Jasa.
Koperasi yang mengelola usaha layanan jasa.
4) Koperasi dibedakan didasarkan pada jenis anggota
yaitu sebagai berikut:
a. Koperasi Primer.
Koperasi yang anggotanya orang-perorang, jumlah
minimal anggota koperasi ini dua
puluh orang.
b. Koperasi Sekunder.
Koperasi yang anggotanya badan hukum koperasi.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar