ASSALAMUALLAIKUM WR.WB

EVE - Wall-E

Jumat, 13 Januari 2017

VIII. JENIS DAN BENTUK KOPERASI



Klasifikasi jenis koperasi dapat dibedakan berdasarkan berbagai hal:

1) Penggolongan   koperasi   berdasarkan   pada   ketentuan   pemerintah   yang
diberlakukan pada koperasi dibedakan sebagai berikut:
a. Koperasi Unit Desa (KUD).
Koperasi ini diarahkan khusus untuk masyarakat pedesaan.
b. Koperasi Umum.
Koperasi umum dapat didirikan oleh siapa saja dan dimana saja.

2) Koperasi dibedakan berdasarkan banyaknya jenis usaha yaitu sebagai berikut:
a. Koperasi Single Purpose.
Koperasi yang hanya mempunyai satu jenis usaha.
b. Koperasi Multi Purpose.
Koperasi yang mempunyai lebih dari satu macam jenis usaha yang dikelola secara
bersamaan.

3) Koperasi dibedakan menurut jenis lapangan usaha, yaitu sebagai berikut:
a. Koperasi Kredit Atau Koperasi Simpan Pinjam.
Koperasi yang mengelola usaha simpan pinjam seperti halnya bank.
b. Koperasi Produksi.
Koperasi yang mengelola usaha produksi barang tertentu. Contoh: koperasi pengrajin
batik, koperasi susu, dan koperasi pengusaha tahu Indonesia.
c. Koperasi Konsumsi.
Koperasi yang mengelola usaha penjualan barang-barang konsumsi. Wujud usaha
koperasi ini biasanya berbentuk toko.
d. Koperasi Jasa.
Koperasi yang mengelola usaha layanan jasa.

4) Koperasi dibedakan didasarkan pada jenis anggota yaitu sebagai berikut:
a. Koperasi Primer.
Koperasi yang anggotanya orang-perorang, jumlah minimal anggota koperasi ini dua
puluh orang.
b. Koperasi Sekunder.
Koperasi yang anggotanya badan hukum koperasi.

Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar