nama : Dayana Ikharisma
npm : 21215613
2EB12
Konsep Koperasi terbagi menjadi 3, yaitu :
1. Konsep
Koperasi Barat :
Merupakan suatu organisasi ekonomi yang dibentuk
secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai kesamaan kepentingan, yang
secara bersama bertujuan untuk mengurus kepentingan anggota kelompok dan
menciptakan keuntungan hubungan timbal balik yang menguntungkan bagi anggota
koperasi dan perusahaan koperasi.
2. Konsep
Koperasi Sosialis :
Merupakan suatu organisasi yang di atur dan
dikendalikan oleh pemerintah. Yang bertujuan merasionalkan produksi untuk
menunjang perencanaan nasional.
3. Konsep
Koperasi Negara Berkembang :
Merupakan suatu organisasi yang sudah berkembang
dengan ciri tersendiri, dengan di dominasi oleh campur tangan dari pemerintah
dalam pembinaan dan pengembangannya.
Aliran
Koperasi terbagi menjadi 3, yaitu :
1. Aliran Yardstick :
1. Aliran Yardstick :
Dijumpai pada negara-negara yang berideologi
kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal. Koperasi dapat menjadi sumber
kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi pemerintah tidak
melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah
masyarakat. Maju tidaknya koperasi
terletak ditangan anggota koperasi sendiri. Pengaruh aliran ini sangat kuat,
terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dengan pesat. Seperti
di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll
2. Aliran Sosialis :
Koperasi dipandang sebagai organisasi yang paling
efektif untuk kesehjateraan masyarakat , dan untuk menyatukan masyarakat lebih
mudah melalui koperasi. Pengaruh dari aliran ini banyak tersebar di
negara-negara Eropa Timur dan Rusia.
3. Aliran
Persemakmuran :
Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam
meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat. Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat
berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian
masyarakat.
Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat
“Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya
agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
Sejarah
Koperasi di Indonesia :
Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh Raden Arta
Wiriaatmadja. Seorang patih dari Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896.
Bekerja sama dengan E Sieburg, R. Arta Wiraatmadja mendirikan koperasi kredit
sistem Riffeisen. Gerakan koperasi semakin meluas bersamaan dengan munculnya
pergerakan nasional menentang penjajahan. Berdirinya Boedi Oetomo, pada tahun
1908 mencoba memajukan koperasi rumah tangga ( koperasi konsumsi ). Serikat
Islam pada tahun 1913 membantu memajukan koperasi dengan memberikan bantuan
berupa bantuan modal dan mendirikan toko koperasi. Lalu, pada tahun 1927, usaha
koperasi dilanjutkan oleh Indonesische Studie Club yang kemudian menjadi Persatuan
Bangsa Indonesia ( PBI ) di Surabaya. Partai Nasional Indonesia ( PNI ) di
dalam kongresnya di Jakarta berusaha menggelorakan semangat operasi sehingga
kongres ini sering juga disebut “ kongres koperasi ”. Tujuannya untuk membantu
para anggotanya supaya tidak terjerat dengan rentenir. Pada jaman penjajahan
Jepang koperasi Indonesia dijadikan alat pertahanan dengan nama kumiai. Fungsi
koperasi menjadi rusak dan banyak yang membubarkan diri.
Setelah Indonesia merdeka semangat mendirikan
koperasi bangkit kembali. Pemerintah mendukung penuh atas pendirian koperasi,
khususnya melalui UUD 1945, pasal 33 ayat 1, pada tanggal 12 Juli 1947 diadakan
kongres pertama di Tasikmalaya, Jawa Barat. Kongres Koperasi I menghasilkan
beberapa keputusan penting, yang diantaranya :
Mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat
Indonesia ( SOKRI ),
Menetapkan gotong royong sebagai
asas koperasi, dan
Menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari
Koperasi.
Tetapi, akibat
tekanan dari berbagai
pihak misalnya Agresi Belanda, keputusan Kongres Koperasi I belum dapat dilaksanakan
sebagaimana mestinya. Namun, pada tanggal 12 Juli 1953, diadakanlah Kongres
Koperasi II di Bandung, yang antara lain mengambil keputusan sebagai berikut:
Membentuk Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin )
sebagai pengganti SOKRI,
Menetapkan pendidikan koperasi
sebagai salah satu
mata pelajaran di sekolah,
Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia, dan
Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru.
Pada tanggal 12 Juli sebagai hari koperasi san Drs.
Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi. . Di Indonesia pun koperasi ini lahir
sebagai usaha memperbaiki ekonomi masyarakat yang ditindas oleh penjajah pada
masa itu.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar