ASSALAMUALLAIKUM WR.WB

EVE - Wall-E

Jumat, 24 Maret 2017

ASPEK HUKUM DALAM PEREKONOMIAN KASUS KORUPSI




Nama Kelompok :
-   Dayana Ikharisma (21215613)
-   Imelda (23215315
-   Maurizka Khairunnisa (24215082)
-   Nabila Marzadya (24215885)

Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Lahirnya hukum ekonomi disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Kasus perekonomian yang sering terjadi di Indonesia adalah kasus korupsi. Korupsi bukanlah suatu hal yang kerap kita dengar dalam kehidupan. Korupsi yang bukan lagi suatu kelangkaan terhadap masyarakat merupakan suatu perbuatan tercela karena dianggap sebagai pecuri uang rakyat.
Kasus korupsi yang pernah menggemparkan pada tahun 2007 adalah kasus korupsi pajak yang dilakukan oleh Gayus Tambunanan. Kasus yang melibatkan Pegawai Negri Sipil (PNS) yang bertugas di Kementrian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak Golongan III A yang diketahui memiliki simpanan hingga miliaran rupiah di rekening miliknya. Gayus pada awalnya diduga melakukan penggelapan pajak yang melibatkan 149 perusahaan dan ditaksirkan dapat menyebabkan kerugian Negara hingga miliaran rupiah.Gayus Tambunan menjdi terkenal ketika Komjen Susno Duadji menyebutkan bahwa Gayus mempunyai uang Rp 25 miliar di rekeningnya plus uang asing senilai 60 miliar dan perhiasan senilai 14 miliar di brankas bank atas nama istrinya dan itu semua dicurigai sebagai harta haram. Dalam perkembangan selanjutnya Gayus sempat melarikan diri ke Singapura beserta anak istrinya sebelum dijemput kembali oleh Satgas Mafia Hukum di Singapura. Kasus Gayus mencoreng reformasi Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang sudah digulirkan Sri Mulyani dan menghancurkan citra aparat perpajakan Indonesia.
Sebelumnya, penyidik Polri melalui AKBP Margiani, dalam keterangan persnya mengungkapkan bahwa jaksa peneliti dalam petunjuknya (P-19) berkas Gayus memerintahkan penyidik untuk menyita besaran tiga transaksi mencurigakan di rekening Gayus. Adapun tiga transaksi itu diketahui berasal dari dua pihak, yaitu Roberto Santonius dan PT. Mega Jaya Citra Termindo. Transaksi yang berasal dari Roberto, yang diketahui sebagai konsultan pajak bernilai Rp. 25 juta, sedangkan dari PT. Mega Jaya Citra Termindo senilai Rp. 370 juta. Transaksi itu terjadi pada tanggal 18 Maret, 16 Juni dan 14 Agustus 2009. Uang senilai Rp. 395 juta tersebut disita berdasarkan petunjuk dari jaksa peneliti kasus itu. Berkas Gayus dilimpahkan ke pengadilan. Jaksa mengajukan tuntutan 1 (satu) tahun dan masa percobaan 1 (satu) tahun. Dari pemeriksaan atas pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu sebelumnya, beredar kabar bahwa ada “guyuran” sejumlah uang kepada polisi, jaksa, hingga hakim masing-masing Rp 5 miliar. Diduga gara-gara ‘guyuran’ uang tersebut Gayus terbebas dari hukuman. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 12 Maret 2010, Gayus yang hanya dituntut satu tahun percobaan, dijatuhi vonis bebas.
Gayus diketahui berada di Singapura. Dia meninggalkan Indonesia pada Rabu 24 Maret 2010 melalui Bandara Soekarno-Hatta. Namun dia pernah memberikan keterangan kepada Satgas kalau praktek yang dia lakukan melibatkan sekurang-kurangnya 10 rekannya. Imigrasi tidak mengetahui posisi Gayus. Satgas Pemberantasan Mafia Hukum mengatakan bahwa kasus markus pajak dengan aktor utama Gayus H. Tambunan melibatkan sindikasi oknum polisi, jaksa, dan hakim. Satgas menjamin oknum-oknum tersebut akan ditindak tegas oleh masing-masing institusinya, koordinasi perkembangan ketiga lembaga tersebut terus dilakukan bersama Satgas. Ketiga lembaga tersebut sudah berjanji akan melakukan proses internal. Kasus ini merupakan sindikasi (jaringan) antar berbagai lembaga terkait.
Perkembangan selanjutnya kasus Gayus melibatkan Komjen Susno Duadji, Brigjen Edmond Ilyas, Brigjen Raja Erisman. Setelah 3 kali menjalani pemeriksaan, Komjen Susno Duadji menolak diperiksa Propam. Alasannya, dasar aturan pemeriksaan sesuai dengan Pasal 45, 46, 47, dan 48 UU No 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Pasal 25 Perpres No. I Tahun 2007 tentang Pengesahan Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan, harus diundangkan menteri dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM. Komisi III DPR menyatakan siap memberi perlindungan hukum untuk Komjen Susno Duadji. Pada tanggal 30 Maret 2010, polisi telah berhasil mendeteksi posisi keberadaan Gayus di negara Singapura dan menunggu koordinasi dengan pihak pemerintah Singapura untuk memulangkan Gayus ke Indonesia. Polri mengaku tidak akan seenaknya melakukan tindakan terhadap Gayus meski yang bersangkutan telah diketahui keberadaannya di Singapura.
Pada tanggal 31 Maret 2010, Tim Penyidik Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memeriksa tiga orang sekaligus. Selain Gayus H. Tambunan dan Brigjen Edmond Ilyas, ternyata Brigjen Raja Erisman juga ikut diperiksa. Pemeriksaan dilakukan oleh tiga tim berbeda. Tim pertama memeriksa berkas lanjutan pemeriksaan Andi Kosasih, tim kedua memeriksa adanya keterlibatan anggota polri dalam pelanggaran kode etik profesi, dan tim ketiga menyelidiki keberadaan dan tindak lanjut aliran dana rekening Gayus.
Pada tanggal 7 April 2010, Komisi III DPR mengendus seorang jenderal bintang tiga di Kepolisian diduga terlibat dalam kasus Gayus H. Tambunan dan seseorang bernama Syahrial Johan ikut terlibat dalam kasus penggelapan pajak yang melibatkan Gayus H. Tambunan, dari Rp. 24 milliar yang digelapkan Gayus, Rp. 11 milliar mengalir kepada pejabat kepolisian, Rp. 5 milliar kepada pejabat kejaksaan dan Rp. 4 milliar di lingkungan kehakiman, sedangkan sisanya mengalir kepada para pengacara.

Analisis :
Mengacu pada kasus korupsi Gayus Tambunan dapat dijelaskan bahwa tindakan korupsi yang dilakukan oleh gayus itu dapat terlaksana karena dia memilki suatu kekuasaan dan wewenang seperti yang kita ketahui bahwa gayus bekerja di kantor pusat pajak, memegang jabatan sebagai Penelaah Keberatan Direktorat Jeneral Pajak. Posisi yang demikian sangat memudahkannya untuk memanipulasi data, mempengaruhi suatu kebijakan sehingga ia dapat meraup keuntungan yang besar untuk dirinya sendiri. Dalam posisinya sebagai pegawai Sub Direktorat. Para pejabat publik yang memegang kekuasaan secara otomatis memiliki daya untuk mempengaruhi kebijakan yang akan dikeluarkan. dalam hal ini, setiap kebijaksanaan yang diberlakukan sejatinya merupakan sebuah ketentuan atau aturan yang sesuai dengan tujuan-tujuan pemegang kekuasaan sendiri dari sinilah peluang untuk terjadinya korupsi besar sekali. Berkas Gayus dijerat 3 pasal yakni pasal korupsi, pencucian uang, dan penggelapan.
Berdasarkan Pasal 43 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang menetapkan bahwa selain dilakukan oleh  pembayar pajak , tindak  pidana  pajak dapat  melibatkan Penyerta seperti  wakil, kuasa atau pegawai  pembayar  pajak  atau pihak lain yang menyuruh melakukan , yang turut serta melakukan, yang menganjurkan , atau yang membantu melakukan tindak  pidana  perpajakan. Hal ini didasarkan pada keterangan Gayus pada Satgas  pemberantasan mafia hukum bahwa dalam melakukan aksinya tersebut Gayus melibatkan sekurang-kurangnya sepuluh rekannya. Kasus mafia  pajak Gayus Tambunan yang merugikan keuangan negara Rp25 miliar.

Pasal serta jeratan hukum yang menjerat kasus Gayus Tambunan :
1. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (TIPIKOR), dimana Gayus Tambunan diduga memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara sebesar RP 570.952.000 ,-, terkait penanganan keberatan pajak PT. Surya Alam Tunggal Sidoarjo.
2. Pasal 5 ayat 1a No.31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, dimana Gayus Tambunan dituding melakukan penyuapan sebesar $ 760.000 terhadap penyidik Mabes Polri M Arafat Enanie, Sri Sumartini, dan Mardiyani.
3. Pasal 6 ayat 1a No.31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi karena Gayus diketahui memberikan uang sebesar US $ 40.000 kepada Hakim Muhtadi Asnus, Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara Gayus di Pengadilan Negeri Tangerang.
4. Pasal 22 No.31 Tahun 1999 mengenai Undang – undang tidak pidana korupsi, dimana gayus didakwa telah dengan sengaja memberi keterangan yang tidak benar untuk kepentingan penyidikan.

Dampak Korupsi Terhadap Perekonomian yaitu mengurangi pendapatan dari sektor publik dan meningkatkan pembelanjaan pemerintah untuk sektor publik. Korupsi juga memberikan kontribusi pada nilai defisit fiskal yang besar, meningkatkan income inequality, dikarenakan korupsi membedakan kesempatan individu dalam posisi tertentu untuk mendapatkan keuntungan dari aktivitas pemerintah pada biaya yang sesungguhnya ditanggung oleh masyarakat Ada indikasi yang kuat, bahwa meningkatnya perubahan pada distribusi pendapatan terutama di negara negara yang sebelumnya memakai sistem ekonomi terpusat disebabkan oleh korupsi, terutama pada proses privatisasi perusahaan Korupsi memperbesar angka kemiskinan. ini sangat wajar. Selain dikarenakan program-program pemerintah sebagaimana disebut di atas tidak mencapai sasaran, korupsi juga mengurangi potensi pendapatan yang mungkin diterima oleh si miskin. korupsi sama sekali tidak memberikan manfaat. Baik kepada perekonomian, maupun kepada sistem demokrasi politik yang baik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa negara dalam masa transisi seperti Indonesia, baik dari sistem ekonomi (dari sistem ekonomi terpusat menuju sistem ekonomi yang lebih menganut pasar) maupun dari sistem politik dan demokrasi (pemerintahan yang otoriter ke pemerintahan yang demokratis), selalu mengalami masalah korupsi yang luar biasa besar. Bahkan, saat ini sudah terbangun mitos di masyarakat bahwa korupsi hampir mustahil dapat dibasmi, karena ada anggapan bahwa korupsi telah menjadii kebudayaan bangsa Indonesia.

Daftar Pustaka :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar