Nama
Kelompok :
-
Dayana Ikharisma (21215613)
-
Imelda (23215315
-
Maurizka Khairunnisa (24215082)
-
Nabila Marzadya (24215885)
Hukum
ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi
yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi
sehari-hari dalam masyarakat. Lahirnya hukum ekonomi disebabkan oleh semakin
pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Kasus perekonomian yang
sering terjadi di Indonesia adalah kasus korupsi. Korupsi bukanlah suatu hal
yang kerap kita dengar dalam kehidupan. Korupsi yang bukan lagi suatu
kelangkaan terhadap masyarakat merupakan suatu perbuatan tercela karena
dianggap sebagai pecuri uang rakyat.
Kasus
korupsi yang pernah menggemparkan pada tahun 2007 adalah kasus korupsi pajak
yang dilakukan oleh Gayus Tambunanan. Kasus yang melibatkan Pegawai Negri Sipil
(PNS) yang bertugas di Kementrian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak Golongan
III A yang diketahui memiliki simpanan hingga miliaran rupiah di rekening
miliknya. Gayus pada awalnya diduga melakukan penggelapan pajak yang melibatkan
149 perusahaan dan ditaksirkan dapat menyebabkan kerugian Negara hingga
miliaran rupiah.Gayus Tambunan menjdi terkenal ketika Komjen Susno Duadji
menyebutkan bahwa Gayus mempunyai uang Rp 25 miliar di rekeningnya plus uang
asing senilai 60 miliar dan perhiasan senilai 14 miliar di brankas bank atas
nama istrinya dan itu semua dicurigai sebagai harta haram. Dalam perkembangan
selanjutnya Gayus sempat melarikan diri ke Singapura beserta anak istrinya
sebelum dijemput kembali oleh Satgas Mafia Hukum di Singapura. Kasus Gayus
mencoreng reformasi Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang sudah
digulirkan Sri Mulyani dan menghancurkan citra aparat perpajakan Indonesia.
Sebelumnya,
penyidik Polri melalui AKBP Margiani, dalam keterangan persnya mengungkapkan
bahwa jaksa peneliti dalam petunjuknya (P-19) berkas Gayus memerintahkan
penyidik untuk menyita besaran tiga transaksi mencurigakan di rekening Gayus.
Adapun tiga transaksi itu diketahui berasal dari dua pihak, yaitu Roberto
Santonius dan PT. Mega Jaya Citra Termindo. Transaksi yang berasal dari
Roberto, yang diketahui sebagai konsultan pajak bernilai Rp. 25 juta, sedangkan
dari PT. Mega Jaya Citra Termindo senilai Rp. 370 juta. Transaksi itu terjadi
pada tanggal 18 Maret, 16 Juni dan 14 Agustus 2009. Uang senilai Rp. 395 juta
tersebut disita berdasarkan petunjuk dari jaksa peneliti kasus itu. Berkas
Gayus dilimpahkan ke pengadilan. Jaksa mengajukan tuntutan 1 (satu) tahun dan
masa percobaan 1 (satu) tahun. Dari pemeriksaan atas pegawai Direktorat Jenderal
Pajak itu sebelumnya, beredar kabar bahwa ada “guyuran” sejumlah uang kepada
polisi, jaksa, hingga hakim masing-masing Rp 5 miliar. Diduga gara-gara
‘guyuran’ uang tersebut Gayus terbebas dari hukuman. Dalam sidang di Pengadilan
Negeri Tangerang tanggal 12 Maret 2010, Gayus yang hanya dituntut satu tahun percobaan,
dijatuhi vonis bebas.
Gayus
diketahui berada di Singapura. Dia meninggalkan Indonesia pada Rabu 24 Maret
2010 melalui Bandara Soekarno-Hatta. Namun dia pernah memberikan keterangan
kepada Satgas kalau praktek yang dia lakukan melibatkan sekurang-kurangnya 10
rekannya. Imigrasi tidak mengetahui posisi Gayus. Satgas Pemberantasan Mafia
Hukum mengatakan bahwa kasus markus pajak dengan aktor utama Gayus H. Tambunan
melibatkan sindikasi oknum polisi, jaksa, dan hakim. Satgas menjamin
oknum-oknum tersebut akan ditindak tegas oleh masing-masing institusinya,
koordinasi perkembangan ketiga lembaga tersebut terus dilakukan bersama Satgas.
Ketiga lembaga tersebut sudah berjanji akan melakukan proses internal. Kasus
ini merupakan sindikasi (jaringan) antar berbagai lembaga terkait.
Perkembangan
selanjutnya kasus Gayus melibatkan Komjen Susno Duadji, Brigjen Edmond Ilyas,
Brigjen Raja Erisman. Setelah 3 kali menjalani pemeriksaan, Komjen Susno Duadji
menolak diperiksa Propam. Alasannya, dasar aturan pemeriksaan sesuai dengan
Pasal 45, 46, 47, dan 48 UU No 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan, Pasal 25 Perpres No. I Tahun 2007 tentang Pengesahan
Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan, harus diundangkan menteri dalam hal
ini Menteri Hukum dan HAM. Komisi III DPR menyatakan siap memberi perlindungan
hukum untuk Komjen Susno Duadji. Pada tanggal 30 Maret 2010, polisi telah
berhasil mendeteksi posisi keberadaan Gayus di negara Singapura dan menunggu
koordinasi dengan pihak pemerintah Singapura untuk memulangkan Gayus ke
Indonesia. Polri mengaku tidak akan seenaknya melakukan tindakan terhadap Gayus
meski yang bersangkutan telah diketahui keberadaannya di Singapura.
Pada
tanggal 31 Maret 2010, Tim Penyidik Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam)
Polri memeriksa tiga orang sekaligus. Selain Gayus H. Tambunan dan Brigjen
Edmond Ilyas, ternyata Brigjen Raja Erisman juga ikut diperiksa. Pemeriksaan
dilakukan oleh tiga tim berbeda. Tim pertama memeriksa berkas lanjutan
pemeriksaan Andi Kosasih, tim kedua memeriksa adanya keterlibatan anggota polri
dalam pelanggaran kode etik profesi, dan tim ketiga menyelidiki keberadaan dan
tindak lanjut aliran dana rekening Gayus.
Pada
tanggal 7 April 2010, Komisi III DPR mengendus seorang jenderal bintang tiga di
Kepolisian diduga terlibat dalam kasus Gayus H. Tambunan dan seseorang bernama
Syahrial Johan ikut terlibat dalam kasus penggelapan pajak yang melibatkan
Gayus H. Tambunan, dari Rp. 24 milliar yang digelapkan Gayus, Rp. 11 milliar
mengalir kepada pejabat kepolisian, Rp. 5 milliar kepada pejabat kejaksaan dan
Rp. 4 milliar di lingkungan kehakiman, sedangkan sisanya mengalir kepada para
pengacara.
Analisis :
Mengacu
pada kasus korupsi Gayus Tambunan dapat dijelaskan bahwa tindakan korupsi yang
dilakukan oleh gayus itu dapat terlaksana karena dia memilki suatu kekuasaan
dan wewenang seperti yang kita ketahui bahwa gayus bekerja di kantor pusat
pajak, memegang jabatan sebagai Penelaah Keberatan Direktorat Jeneral Pajak.
Posisi yang demikian sangat memudahkannya untuk memanipulasi data, mempengaruhi
suatu kebijakan sehingga ia dapat meraup keuntungan yang besar untuk dirinya
sendiri. Dalam posisinya sebagai pegawai Sub Direktorat. Para pejabat publik
yang memegang kekuasaan secara otomatis memiliki daya untuk mempengaruhi
kebijakan yang akan dikeluarkan. dalam hal ini, setiap kebijaksanaan yang
diberlakukan sejatinya merupakan sebuah ketentuan atau aturan yang sesuai
dengan tujuan-tujuan pemegang kekuasaan sendiri dari sinilah peluang untuk
terjadinya korupsi besar sekali. Berkas Gayus dijerat 3 pasal yakni pasal
korupsi, pencucian uang, dan penggelapan.
Berdasarkan
Pasal 43 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan yang menetapkan bahwa selain dilakukan oleh pembayar pajak , tindak pidana
pajak dapat melibatkan Penyerta seperti wakil, kuasa atau pegawai pembayar
pajak atau pihak lain yang
menyuruh melakukan , yang turut serta melakukan, yang menganjurkan , atau yang
membantu melakukan tindak pidana perpajakan. Hal ini didasarkan pada
keterangan Gayus pada Satgas
pemberantasan mafia hukum bahwa dalam melakukan aksinya tersebut Gayus
melibatkan sekurang-kurangnya sepuluh rekannya. Kasus mafia pajak Gayus Tambunan yang merugikan keuangan
negara Rp25 miliar.
Pasal serta jeratan hukum yang menjerat
kasus Gayus Tambunan :
1. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (TIPIKOR), dimana Gayus Tambunan diduga memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara sebesar RP 570.952.000 ,-, terkait penanganan keberatan pajak PT. Surya Alam Tunggal Sidoarjo.
2. Pasal 5 ayat 1a No.31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, dimana Gayus Tambunan dituding melakukan penyuapan sebesar $ 760.000 terhadap penyidik Mabes Polri M Arafat Enanie, Sri Sumartini, dan Mardiyani.
3. Pasal 6 ayat 1a No.31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi karena Gayus diketahui memberikan uang sebesar US $ 40.000 kepada Hakim Muhtadi Asnus, Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara Gayus di Pengadilan Negeri Tangerang.
4. Pasal 22 No.31 Tahun 1999 mengenai Undang – undang tidak pidana korupsi, dimana gayus didakwa telah dengan sengaja memberi keterangan yang tidak benar untuk kepentingan penyidikan.
1. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (TIPIKOR), dimana Gayus Tambunan diduga memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara sebesar RP 570.952.000 ,-, terkait penanganan keberatan pajak PT. Surya Alam Tunggal Sidoarjo.
2. Pasal 5 ayat 1a No.31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, dimana Gayus Tambunan dituding melakukan penyuapan sebesar $ 760.000 terhadap penyidik Mabes Polri M Arafat Enanie, Sri Sumartini, dan Mardiyani.
3. Pasal 6 ayat 1a No.31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi karena Gayus diketahui memberikan uang sebesar US $ 40.000 kepada Hakim Muhtadi Asnus, Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara Gayus di Pengadilan Negeri Tangerang.
4. Pasal 22 No.31 Tahun 1999 mengenai Undang – undang tidak pidana korupsi, dimana gayus didakwa telah dengan sengaja memberi keterangan yang tidak benar untuk kepentingan penyidikan.
Dampak
Korupsi Terhadap Perekonomian yaitu mengurangi pendapatan dari sektor publik
dan meningkatkan pembelanjaan pemerintah untuk sektor publik. Korupsi juga
memberikan kontribusi pada nilai defisit fiskal yang besar, meningkatkan income
inequality, dikarenakan korupsi membedakan kesempatan individu dalam posisi
tertentu untuk mendapatkan keuntungan dari aktivitas pemerintah pada biaya yang
sesungguhnya ditanggung oleh masyarakat Ada indikasi yang kuat, bahwa
meningkatnya perubahan pada distribusi pendapatan terutama di negara negara
yang sebelumnya memakai sistem ekonomi terpusat disebabkan oleh korupsi,
terutama pada proses privatisasi perusahaan Korupsi memperbesar angka
kemiskinan. ini sangat wajar. Selain dikarenakan program-program pemerintah
sebagaimana disebut di atas tidak mencapai sasaran, korupsi juga mengurangi
potensi pendapatan yang mungkin diterima oleh si miskin. korupsi sama sekali
tidak memberikan manfaat. Baik kepada perekonomian, maupun kepada sistem
demokrasi politik yang baik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa negara dalam
masa transisi seperti Indonesia, baik dari sistem ekonomi (dari sistem ekonomi
terpusat menuju sistem ekonomi yang lebih menganut pasar) maupun dari sistem
politik dan demokrasi (pemerintahan yang otoriter ke pemerintahan yang
demokratis), selalu mengalami masalah korupsi yang luar biasa besar. Bahkan,
saat ini sudah terbangun mitos di masyarakat bahwa korupsi hampir mustahil
dapat dibasmi, karena ada anggapan bahwa korupsi telah menjadii kebudayaan
bangsa Indonesia.
Daftar Pustaka :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar