ANALISIS KASUS INVESTASI BODONG SANDY TUMIWA
KELAS: 2EB12
DISUSUN OLEH:
DAYANA IKHARISMA (21215613)
IMELDA (23215315)
MAURIZKA KHAIRUNNISA (24215082)
NABILA MARZADYA ZERLINA (24215885)
Kasus Investasi Bodong Sandy Tumiwa
Investasi Bodong adalah suatu bentuk investasi dimana investor menitipkan sejumlah uang untuk dikelola dan diolah oleh suatu perusahaan investasi namun sebenarnya perusahaan investasi tersebut tidak mengelola uang tersebut pada umumnya melibatkan dua pihak yakni “si bohong” dan “si bodoh”. Kebanyakan orang memahami investasi merupakan tindakan yang dapat menghasilkan untung berlipat-lipat. Padahal sebenarnya tidak sedemikian yang namanya investasi seperti apapun bentuknya pasti memiliki resiko kerugian.
Ciri ciri investasi bodong :
1. Imbal hasil yang di luar batas kewajaran dalam waktu singkat
2. Penekanan utama pada perekrutan
3. Tidak dijelaskan bagaimana cara mengelola investasinya
4. Tidak dijelaskan underlying usaha yang memenuhi asas kewajaran dan kepatutan di sektor investasi keuangan
5. Tidak jelasnya struktur kepengurusan, struktur kepemilikan,struktur kegiatan usaha dan alamat domisili usaha
6.Kegiatan yang dilakukan menyerupai money game dan skema ponzi. Menyebabkan terjadinya kegagalan untuk mengembalikan dana masyarakat yang diinvestasikan
7. Bila ada barang, kualitas barang tidak sebanding dengan harganya.
8. Bonus dibayar hanya bila ada perekrutan
Banyak sekali kasus investasi bodong yang terjadi di Indonesia. Salah satunya kasus yang melibatkan artis yaitu kasus Sandy Tumiwa. Sandy Tumiwa ditangkap polisi terkait dengan kasus investasi bodong yang menjeratnya. Melalui PT CSM Bintang Indonesia, Sandy menjadi Komisaris dan meraup untung hingga miliaran rupiah dari para anggotanya yang tergiur berinvestasi dengan iming-iming bunga tinggi. Sandy tak sendiri, Direktur Utama PT CSM Bintang Indonesia, Astriana (Cici) pun turut ditangkap. Kepala Departemen Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Anto Prabowo mengemukakan, dari mekanisme bisnis yang dijalankan PT CSM Bintang Indonesia, sangat mirip dengan Multi Level Marketing (MLM). Sandy Tumiwa dan Astriana, tersangka penipuan berbentuk investasi bodong, meraup untung hingga miliaran rupiah.Dana yang terkumpul kemudian digunakan oleh para tersangka untuk kepentingan pribadi dengan mendaftarkan diri ke perusahaan trading forex di Jakarta. Mereka mendaftarkan ke perusahaan forex dengan nama pribadi para tersangka, yaitu Sandy dan Astriana. Padahal, mereka mengambil uang dari investor atas nama perusahaan, PT CSM Bintang Indonesia.nSandy dan Astriana menyebut uang dari para investor akan diputar dengan berinvestasi di bidang batubara, entertainment, dan lainnya.
Analisis :
Sandy bersama rekannya, Astriana alias Cici, membuat perusahaan PT CSM Bintang Indonesia untuk menarik investor dengan menjanjikan keuntungan 18 hingga 40 persen. Saat dimintai pertanggungjawaban tidak ada. Uangnya setelah terkumpul dimainkan untuk Forex atas nama dia sendiri. Bisnisnya abal-abal lah. Yang dirugikan ada 25 orang dengan nominal bermacam-macam. Salah satu korban Annisa Bahar," kata Krishna. Sandy ditangkap berdasarkan tiga laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya pada tahun 2012 lalu. Salah satu pelapornya adalah penyanyi dangdut Annisa Bahar. Annisa melaporkan Sandy ke Polda Metro pada 10 Juli 2012. Laporan tersebut kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan pada 16 Juli 2012. Saat ini Sandy tengah menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Sandy Tumiwa melanggar
Sandy dan orang-orang terkait bisa dijerat dengan pasal 374 tentang penggelapan dalam jabatan, terus Pasal 378 tentang penipuan dan undang-undang IT, undang-undang penanaman investasi dan perbankan. Ancaman hukuman maksimal adalah 12 tahun. Sandy Tumiwa telah divonis bersalah berkait kasus dugaan penipuan bermodus investasi bodong dan harus menjalani hukuman dua tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan negri Jakarta Pusat. Kasus ini mengakibatkan kerugian sekitar 7 Miliar dari total 25 orang.
SUMBER:
SUMBER:
- http://entertainment.kompas.com/read/2016/04/06/111024310/Kasus.Investasi.Bodong.Sandy.Tumiwa.Divonis.Dua.Tahun.Penjara
- http://economy.okezone.com/read/2015/12/03/278/1260206/investasi-bodong-sandy-tumiwa-ojk-mirip-mlm
- http://megapolitan.kompas.com/read/2015/11/26/12085681/Kasus.Investasi.Bodong.Sandy.Tumiwa.Kumpulkan.Dana.Rp.7.Miliar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar