revenue)
atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost)
dengan
lambang
(TC) dalam satu tahun waktu.
a.SHU
setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha
keperluan
pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan
Rapat Anggota.
b.Besarnya
pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
c.Penetapan
besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan
d.Besarnya
SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya
e.Semakin
besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin
Dalam
proses penghitungannya, nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa
informasi
dasar
diketahui sebagai berikut:
1. SHU
total kopersi pada satu tahun buku
2. bagian
(persentase) SHU anggota
3. total
simpanan seluruh anggota
4. total
seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. jumlah
simpanan per anggota
6. omzet
atau volume usaha per anggota
7. bagian
(persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. bagian
(persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Rumus Pembagian SHU
MenurutUU
No. 25/1992 pasal5 ayat1
a. Mengatakan
bahwa “pembagian SHU kepada
anggota dilakukan tidak semata-mata
perimbangan
jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan
kekeluargaan
dan keadilan”.
b.Didalam
AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan
pendidikan
5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%.
c.Tidak
semua komponen diatas harus
diadopsi dalam membagi SHU-nya.
Hal ini
Berikut
prinsip-prinsip pembagian SHU koperasi:
–
SHU yang dibagi berasal dari anggota
–
SHU anngota dibayar secara tunai
–
SHU anggota merupakaan jasa modal dan transaksi usaha
–
SHU anggota ddilakukan transparan
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar