Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
•
Definisi Paul Hubert Casselman dalam
bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang
mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”.
•
Jadi, koperasi harus bekerja menurut
prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang
mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
•
Unsur sosial yang terkandung dalam
prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan
anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil
usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:
•
Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam
“one man one vote” dan “no voting by proxy”.
•
Kesukarelaan dalam keanggotaan.
•
Menolong diri sendiri.
•
Persaudaraan/kekeluargaan.
•
Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan
dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.
•
Pembagian sisa hasil usaha proporsional
dengan jasa-jasanya.
•
Definisi Manajemen menurut Stoner adalah
suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan
usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya
organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
•
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D
mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
•
a). Anggota
•
b). Pengurus
•
c). Manajer
•
d). Karyawan merupakan penghubung antara
manajemen dan anggota pelanggan
Sedangkan menurut UU
No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
a). Rapat anggota
b). Pengurus
c). Pengawas Rapat Anggota
a). Rapat anggota
b). Pengurus
c). Pengawas Rapat Anggota
•
Koperasi merupakan kumpulan orang atau
badan hukum koperasi.
•
Koperasi dimiliki oleh anggota,
dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat.
•
Rapat anggota adalah tempat di mana
suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu.
•
Setiap anggota koperasi mempunyai hak
dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan
memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran
kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus
ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Sumber :
http://documents.tips/documents/kinerja-koperasi.html
Sumber :
http://documents.tips/documents/kinerja-koperasi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar